TUTORIAL PELAPORAN SPT TAHUNAN PPH ORANG PRIBADI KARYAWAN MENGGUNAKAN CORETAX
TUTORIAL – TATA CARA PELAPORAN SPT
TAHUNAN ORANG PRIBADI KARYAWAN MENGGUNAKAN CORETAX
1. Buka web coretaxdjp.pajak.go.id,
hingga muncul tampilan seperti di bawah ini. Pada saat ini, coretax hanya
diakses melalui web, belum ada aplikasi.
2. Masukkan ID Pengguna
yaitu NIK, Kata Sandi, dan Captcha.
3. Klik Login, hingga muncul tampilan seperti di bawah ini.
4. Pada menu
yang tersedia, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), hingga muncul tampilan seperti
berikut.
9. Setelah itu
akan muncul tampilan pengisian SPT Tahunan.
a. Pastikan semua pertanyaan di SPT Induk
sudah terjawab semua Ya/Tidak.
b. Kemudian cek pada L1, silakan untuk
mengisi harta/kewajiban serta mengecek bukti potong dan penghasilan Netto.
c. Apabila diarahkan ke L2, silakan untuk
dapat mengisi L2 untuk penghasilan final.
d. Dst hingga semua lampiran yang otomatis
wajib diisi sudah terisi semua.
e. Jangan lupa setiap selesai menginput
untuk klik Simpan Konsep.
f.
Apabila
SPT Induk dan Lampiran sudah terisi semua, silakan untuk Kembali ke bagian bawah
SPT Induk.
10. Mencentrang
pernyataan yang tertera, kemudian klik Bayar dan Lapor.
11. Menandatangani
SPT secara elektronik dengan memasukan Passphrase yang sudah pernah dibuat.
12. SPT sudah selesai dilaporkan!!







Komentar
Posting Komentar