TUTORIAL ATAU TATA CARA LAPOR SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI DENGAN JENIS SPT 1770SS

 TUTORIAL PELAPORAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI 1770SS

    Sebelum membahas lebih dalam mengenai tutorial pelaporan spt tahunan orang pribadi 1770SS disini saya akan sedikit menjelaskan mengenai SPT Tahunan.

    SPT Tahunan merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan yang dilaporkan oleh masing-masing wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap setahun sekali. Yang mana batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk setiap tahun pajak adalah 31 Maret. Misal anda akan melaporkan spt tahun 2019, maka batas akhir anda lapor adalah 31 Maret 2020. Jika melebihi dari itu, biasanya dari pihak Kantor Pajak akan menerbitkan produk hukum yaitu Surat Tagihan Pajak (STP).

    Adapun jenis SPT Tahunan untuk orang pribadi ada 3 yaitu SPT 1770, 1770S, dan 1770SS.

    SPT 1770 digunakan oleh orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Misal, orang yang mempunyai usaha bakso, berprofesi sebagai dokter, akuntan publik, dan lain sebagainya.

    SPT 1770S digunakan oleh orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan dengan mendapatkan penghasilan bruto dalam satu tahun pajak lebih dari 60 juta rupiah. Dibuktikan dengan adanya bukti potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan 1721 A2 untuk ASN.

    SPT 1770SS digunakan oleh orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan dengan mendapatkan penghasilan bruto dalam satu tahun pajak kurang dari 60 juta rupiah. Dibuktikan dengan adanya bukti potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan 1721 A2 untuk ASN.

    Selanjutnya, kita masuk ke bagian bagaimana cara lapor pajak dengan jenis spt 1770SS melalui situs djponline.pajak .go.id?

Yuk simak caranya di bawah ini ya agan sista…

1. Silakan anda buka aplikasi seperti chrome, Mozilla, atau sejenisnya

      2. Kemudian ketik alamatnya yaitu djponline.pajak.go.id, nanti akan muncul tampilan seperti di bawah ini









      

     3. Jika anda belum punya akun djponline atau anda baru pertama kali pelaporan spt, maka silakan pilih “Belum registrasi?” dan pastikan anda sudah mendapatkan EFIN dari kantor pajak. Kemudian tampilannya akan muncul seperti di bawah ini













4. Silakan isikan npwp dan efin yang sudah anda dapatkan pada table yang tertera, kemudian klik submit.
5. Setelah klik submit, nanti akan ada pesan masuk di email anda untuk registrasi pembuatan password.
6. Setelah itu, anda akan diarahkan untuk membuat password akun djponline. Silakan buat password yang mudah diingat kemudian klik submit
7. Apabila sukses pembuatan password, berarti anda sudah sukses membuat akun djponline.
8. Selanjutnya silakan buka kembali alamat djponline.pajak.go.id


9. Seperti tampilan di atas, silakan masukkan npwp dan password yang sudah anda buat dan jangan lupa masukkan kode captcha yang tertera kemudian klik login.



10. Setalah berhasil login, akan muncul tampilan seperti gambar di atas, kemudian silakan klik menu lapor.




11. Setelah pilih menu lapor, akan muncul tampilan seperti gambar di atas, kemudian sikakan anda pilih e-filing.


    12. Setelah pilih e-filing, nanti akan muncul tampilan seperti di atas, kemudian silakan anda pillih menu buat spt.


13. Pada menu buat spt, disini anda akan disajikan beberapa pertanyaan. Silakan jawab pertanyaan sesuai kondisi yang sebenarnya. Dan jika anda tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas serta memiliki penghasilan kurang dari 60 juta rupiah, maka anda kan di arahkan untuk mengisi spt dengan jenis 1770SS seperti tampilan di atas. Kemudian klik tulisan “SPT 1770SS".


14. Setelah itu, akan muncul tampilan seperti gambar di atas. Silakan isikan tahun pajak spt yang akan anda laporkan dan status sptnya. Status spt normal digunakan pada saat anda baru pertama kali melaporkan spt untuk tahun pajak yang bersangkutan, sedangkan status pembetulan dipilih misalnya jika di tahun pajak 2019 anda sudah lapor pajak pada 25 Maret 2020 dan setelah disubmit pelaporan ternyata terdapat kesalahan pengisian baik di jumlah penghasilan, ptkp, atau jumlah harta, maka anda dapat melakukan pembetulan spt tahun 2019 dengan memilih status spt yaitu pembetulan.
            

    15. Silakan diisi hingga tampilannya seperti gambar diatas. Kemudian klik “selanjutnya”.


    16. Setelah itu akan muncul tampilan seperti gambar di atas, kemudian isikan data yang diminta dan silakan disesuaikan dengan bukti potong yang sudah anda terima dari perusahaan. Setelah terisi, silakan klik “berikutnya”.

 

    17. Kemudian akan muncul tampilan bagian B seperti  gambar di atas, silakan jika memang ada penghasilan final berdasarkan bukti potong yang anda terima, maka isikan pada tabel tersebut sesuai data yang diminta. Jika memang tidak ada, maka anda bias langsung klik “berikutnya”.


18. Pada menu selanjutnya yaitu pengisian daftar harta dan kewajiban/utang. Silakan isikan data sesuai keadaan yang sebenarnya. Kemudian klik “berikutnya”.


19. Kemudian akan muncul pernyataan persetujuan, silakan dibaca pernyataan tersebut dan jika memang ada telah menyetujuinya pilih “setuju” kemudian pilih “selanjutnya”.
20. Setalah itu akan mucul ringkasan spt anda, jika sudah sesuai silakan klik “kirim token”. Nanti aka nada pilihan token dikirim lewat sms/email.
21. Setelah mendapat token, tuliskan token pada tab yang tersedia, kemudian pilih “Kirim SPT”
22. Tunggu hingga muncul BPE/ Bukti penerimaan elektronik yang akan dikirimkan melalui email anda. Jadi pastikan email yang terdaftar di djponline aktif yaa sobat..
23. Setelah terima BPE, rangkaian pelaporan spt 1770SS sudah SELESAIII!!!



    Sekian tutorial pelaporan spt 1770SS ya agan sista, mohon maaf apabila banyak kekurangan. Semog membantu dalam pengisian pelaporan spt anda sekalian dan semoga bermanfaat. Nantikan postingan-postinganku selanjutnya yaa. See you.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

FILOSOFI TERAS

BANGKIT DARI GAGAL #TANYAUHA

Bahagia Tanpa Tapi