TUTORIAL PELAPORAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI 1770SS
Sebelum membahas lebih dalam
mengenai tutorial pelaporan spt tahunan orang pribadi 1770SS disini saya akan
sedikit menjelaskan mengenai SPT Tahunan.
SPT Tahunan merupakan Surat Pemberitahuan
Tahunan yang dilaporkan oleh masing-masing wajib pajak kepada Direktorat
Jenderal Pajak setiap setahun sekali. Yang mana batas akhir pelaporan SPT
Tahunan orang pribadi untuk setiap tahun pajak adalah 31 Maret. Misal anda akan
melaporkan spt tahun 2019, maka batas akhir anda lapor adalah 31 Maret 2020.
Jika melebihi dari itu, biasanya dari pihak Kantor Pajak akan menerbitkan
produk hukum yaitu Surat Tagihan Pajak (STP).
Adapun jenis SPT Tahunan untuk
orang pribadi ada 3 yaitu SPT 1770, 1770S, dan 1770SS.
SPT 1770 digunakan oleh orang
pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Misal, orang yang
mempunyai usaha bakso, berprofesi sebagai dokter, akuntan publik, dan lain sebagainya.
SPT 1770S digunakan oleh orang
pribadi yang bekerja sebagai karyawan dengan mendapatkan penghasilan bruto
dalam satu tahun pajak lebih dari 60 juta rupiah. Dibuktikan dengan adanya
bukti potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan 1721 A2 untuk ASN.
SPT 1770SS digunakan oleh orang
pribadi yang bekerja sebagai karyawan dengan mendapatkan penghasilan bruto
dalam satu tahun pajak kurang dari 60 juta rupiah. Dibuktikan dengan adanya
bukti potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan 1721 A2 untuk ASN.
Selanjutnya, kita masuk ke bagian
bagaimana cara lapor pajak dengan jenis spt 1770SS melalui situs djponline.pajak
.go.id?
Yuk simak caranya di bawah ini ya agan sista…
1. Silakan anda buka aplikasi seperti chrome,
Mozilla, atau sejenisnya
2. Kemudian ketik alamatnya yaitu
djponline.pajak.go.id, nanti akan muncul tampilan seperti di bawah ini
3. Jika anda belum punya akun djponline atau anda
baru pertama kali pelaporan spt, maka silakan pilih “Belum registrasi?” dan
pastikan anda sudah mendapatkan EFIN dari kantor pajak. Kemudian tampilannya
akan muncul seperti di bawah ini
4. Silakan isikan npwp dan efin yang sudah anda
dapatkan pada table yang tertera, kemudian klik submit.
5. Setelah klik submit, nanti akan ada pesan masuk
di email anda untuk registrasi pembuatan password.
6. Setelah itu, anda akan diarahkan untuk membuat
password akun djponline. Silakan buat password yang mudah diingat kemudian klik
submit
7. Apabila sukses pembuatan password, berarti anda
sudah sukses membuat akun djponline.
8. Selanjutnya silakan buka kembali alamat
djponline.pajak.go.id
9. Seperti tampilan di atas, silakan masukkan npwp dan
password yang sudah anda buat dan jangan lupa masukkan kode captcha yang
tertera kemudian klik login.
10. Setalah berhasil login, akan muncul tampilan seperti gambar di atas, kemudian silakan klik menu lapor.
11. Setelah pilih menu lapor, akan muncul tampilan
seperti gambar di atas, kemudian sikakan anda pilih e-filing.
12. Setelah pilih e-filing, nanti akan muncul
tampilan seperti di atas, kemudian silakan anda pillih menu buat spt.
13. Pada
menu buat spt, disini anda akan disajikan beberapa pertanyaan. Silakan jawab
pertanyaan sesuai kondisi yang sebenarnya. Dan jika anda tidak menjalankan
usaha atau pekerjaan bebas serta memiliki penghasilan kurang dari 60 juta
rupiah, maka anda kan di arahkan untuk mengisi spt dengan jenis 1770SS seperti
tampilan di atas. Kemudian klik tulisan “SPT 1770SS".
14. Setelah itu, akan muncul tampilan seperti gambar
di atas. Silakan isikan tahun pajak spt yang akan anda laporkan dan status
sptnya. Status spt normal digunakan pada saat anda baru pertama kali melaporkan
spt untuk tahun pajak yang bersangkutan, sedangkan status pembetulan dipilih
misalnya jika di tahun pajak 2019 anda sudah lapor pajak pada 25 Maret 2020 dan
setelah disubmit pelaporan ternyata terdapat kesalahan pengisian baik di jumlah
penghasilan, ptkp, atau jumlah harta, maka anda dapat melakukan pembetulan spt
tahun 2019 dengan memilih status spt yaitu pembetulan.
15. Silakan diisi hingga tampilannya seperti gambar
diatas. Kemudian klik “selanjutnya”.
16. Setelah itu akan muncul tampilan seperti gambar
di atas, kemudian isikan data yang diminta dan silakan disesuaikan dengan bukti
potong yang sudah anda terima dari perusahaan. Setelah terisi, silakan klik
“berikutnya”.
17. Kemudian akan muncul tampilan bagian B
seperti gambar di atas, silakan jika
memang ada penghasilan final berdasarkan bukti potong yang anda terima, maka
isikan pada tabel tersebut sesuai data yang diminta. Jika memang tidak ada,
maka anda bias langsung klik “berikutnya”.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjow_LuaOZ-zmrIVzSROIG7A8mMzR-IJf57Z2iJ7rvdVE-Ogv3v49sBiDfDLuGLEbHDpPcay2uQs80F-Pewdbs9R-PL3xfPTEBRQWfmFwOJ3zuv5TQ3vbA3DixBPVHfROVGrskhULbyblo/w377-h253/30.png)
18. Pada menu selanjutnya yaitu pengisian daftar
harta dan kewajiban/utang. Silakan isikan data sesuai keadaan yang sebenarnya.
Kemudian klik “berikutnya”.
19. Kemudian akan muncul pernyataan persetujuan,
silakan dibaca pernyataan tersebut dan jika memang ada telah menyetujuinya
pilih “setuju” kemudian pilih “selanjutnya”.
20. Setalah itu akan mucul ringkasan spt anda, jika
sudah sesuai silakan klik “kirim token”. Nanti aka nada pilihan token dikirim
lewat sms/email.
21. Setelah mendapat token, tuliskan token pada tab
yang tersedia, kemudian pilih “Kirim SPT”
22. Tunggu hingga muncul BPE/ Bukti penerimaan
elektronik yang akan dikirimkan melalui email anda. Jadi pastikan email yang
terdaftar di djponline aktif yaa sobat..
23. Setelah terima BPE, rangkaian pelaporan spt
1770SS sudah SELESAIII!!!
Sekian tutorial pelaporan spt 1770SS ya agan sista,
mohon maaf apabila banyak kekurangan. Semog membantu dalam pengisian pelaporan
spt anda sekalian dan semoga bermanfaat. Nantikan postingan-postinganku
selanjutnya yaa. See you.
Komentar
Posting Komentar