TUTORIAL PELAPORAN SPT TAHUNAN PPH ORANG PRIBADI KARYAWAN MENGGUNAKAN CORETAX
TUTORIAL – TATA CARA PELAPORAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI KARYAWAN MENGGUNAKAN CORETAX 1. Buka web coretaxdjp.pajak.go.id , hingga muncul tampilan seperti di bawah ini. Pada saat ini, coretax hanya diakses melalui web, belum ada aplikasi. 2. Masukkan ID Pengguna yaitu NIK, Kata Sandi, dan Captcha. 3. Klik Login, hingga muncul tampilan seperti di bawah ini. 4. Pada menu yang tersedia, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), hingga muncul tampilan seperti berikut. 5. Pada tampilan yang telah tersedia, silakan klik Buat Konsep SPT, hingga muncul tampilan seperti gambar di bawah, dan kemudian pilih PPh Orang Pribadi, dan pilih Lanjut. 6. Pada Jenis Periode SPT silakan dipilih SPT Tahunan, untuk periode dan Tahun Pajak dapat dipilih Januari-Desember. 7. Model SPT dapat dipilih Normal apabila SPT pertama kali disampaiakn untuk tahun pajak yang bersangkutan. Atau pembetulan untuk SPT Pembetulan atas SPT Normal yang sudah pernah disampaikan sebelumnya. Kemudian pilih...