Mengenal Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutannya

Mengenal Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutannya


Untuk sesi pertama terkait pengenalan pajak ini, kita akan membahas mengenai jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutnya. Sebelum ke jenis-jenis pajaknya, kita bahas dulu sedikit terkait pengertian pajak. Menurut Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 pada pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan lembaga pemungutannya, pajak terdiri atas pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak Pusat merupakan pajak yang kewenangan pemungutannya ada pada pemerintah pusat, dalam hal ini yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan pajak daerah merupakan pajak yang kewenangan pemungutannya ada pada pemerintah daerah baik pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Adapun yang termasuk jenis pajak pusat diantaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Meterai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pekebunan, Perhutanan, dan Pertambangan. Sedangkan yang termasuk jenis pajak daerah adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, Pajak Restoran, dsb.

Nah, berdasarkan pengalaman di lapangan, masih banyak masyarakat yang salah dalam mendatangi kantor pajak. Sebagian besar mereka yang berkepentingan dalam mengurus pajak kendaraan bermotor. Kalau sekarang sudah jelas ya guys, jika pajak kendaraan bermotor merupakan ranahnya pemerintah daerah. Jadi, jangan salah datang kantor pajak lagi yaa hehe

Demikian coretan saya terkait jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutannya. Semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FILOSOFI TERAS

BANGKIT DARI GAGAL #TANYAUHA

Bahagia Tanpa Tapi