Mengenal Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutannya
Mengenal Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutannya Untuk sesi pertama terkait pengenalan pajak ini, kita akan membahas mengenai jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutnya. Sebelum ke jenis-jenis pajaknya, kita bahas dulu sedikit terkait pengertian pajak. Menurut Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 pada pasal 1 ayat 1 , yang dimaksud dengan pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. - Berdasarkan lembaga pemungutannya , pajak terdiri atas pajak pusat dan pajak daerah. Pajak Pusat merupakan pajak yang kewenangan pemungutannya ada pada pemerintah pusat, dalam hal ini yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan pajak daerah merupakan pajak yang kewenangan pemungutannya ada pada pemerintah daerah baik pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten...